Ini Dia Dokumen yang Diberikan Fasilitas Pembebasan Bea Meterai
Jakarta - Bea Meterai adalah sebuah tanda pemungutan pajak atas suatu dokumen, baik yang dibubuhkan dengan ditempel langsung ataupun secara elektronik ataupun dengan cara lainnya dan memiliki ciri-ciri dan unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah republik Indonesia. Besaran bea meterai sendiri sebesar Rp 10.000. Pada dasarnya meterai harus dibubuhkan untuk dokumen-dokumen seperti:
- Pembuatan dokumen sebagai alat keterangan tentang sebuah kejadian yang sifatnya perdata.
- Penggunaan dokumen sebagai alat bukti di pengadilan.
Bea meterai sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pada pasal 3 ayat 2 menjelaskan contoh-contoh dokumen bersifat perdata yang harus dibubuhi meterai. Berikut adalah contohnya:
- surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
- menyebutkan penerimaan uang; atau
- berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Namun pemerintah memberikan pengecualian untuk beberapa dokumen atas pengenaan bea meterai. Sehingga nantinya dokumen-dokumen ini dibebaskan dari bea meterai. Pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 pasal 22 menjelaskan dokumen apa saja yang mendapatkan fasilitas pembebabas bea meterai. Berikut adalah jenis-jenis dokumennya:
- Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam;
- Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial;
- Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah danl atau kebijakan Lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan; dan/atau
- Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.
Penjelasan mengenai dokumen apa saja yang mendapatkan fasilitas pembebabas bea meterai dijelaskan lebih detail pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2022.
Pada bagian a dokumen-dokumen yang dimaksud adalah dokumen yang diperlukan ketika memproses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk penanggulangan bencana alam. Namun hanya untuk bencana alam yang telah ditetapkan sebagai keadaan darurat bencana.
Sedangkan dokumen yang dimaksud pada bagian b adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diberikan dengan cara:
- Wakaf;
- Hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau badan sosial; atau
- Pembelian yang dilakukan oleh badan keagamaan atau badan sosial.
Kemudian untuk bagian c, Dokumen yang dimaksud adalah dokumen-dokumen atas:
- transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5.000.000
- transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi transaksi dengan nilai paling banyak Rp10.000.000
- transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5.000.000
- transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian dan/atau penjualan kembali unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10.000.000
- transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5.000.000
Dan pada bagian d yang dimaksud dengan dokumen adalah dokumen yang dibebaskan dari bea meterai adalah dokumenyang dibuat oleh:
- Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional; atau
- Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing